Suara Semesta - (Kabupaten Ciamis), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis diminta untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan media sosial menjelang Pilkada 2024. Mereka diminta agar tetap netral, karena pegawai yang terbukti tidak netral akan dikenai sanksi tegas.
"ASN harus menjaga netralitas dan tidak melakukan keberpihakan dalam Pilkada. Di era digital saat ini, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar aturan," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Syarief Nurhidayat, kepada Pikiran Rakyat pada Rabu, 24 Juli 2024.
Syarief menambahkan, "Sebagai abdi negara, setiap pelanggaran bahkan yang kecil sekalipun yang dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya dapat terdeteksi. Jejak digital yang sudah terunggah sulit dihapus."
"Ikuti aturan dengan tidak memberikan like, komentar, atau subscribe terkait Pilkada," tambahnya. "Sebagai warga negara, ASN dan PPPK memiliki hak politik. Untuk mendukung Pilkada, mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada waktu yang telah ditentukan. Namun, dilarang untuk mempengaruhi orang lain, termasuk keluarga, dalam pilihan politik mereka."
Irbansus Syaiful Slamet juga menegaskan pentingnya pedoman netralitas ASN dalam Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu. "ASN tidak boleh melakukan keberpihakan sesuai dengan pedoman yang sudah jelas tertera," ujarnya. Bagi pelanggar, kata Syaiful, sanksi dapat bervariasi mulai dari sanksi moral hingga pemecatan tidak atas permintaan sendiri.
Selain larangan menggunakan media sosial untuk keberpihakan politik, ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon. "Memasang status dukungan pada calon di media sosial juga dianggap melanggar aturan yang sama seperti memasang baliho atau poster," tambahnya.
Mengenai partisipasi ASN dalam kegiatan kampanye, Syaiful menekankan agar tetap pasif dan tidak memberikan reaksi yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan aktif. "Jangan sampai terbawa emosi. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan bukti yang jelas dan identitas pelapor," katanya.
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, juga menambahkan, "ASN dan PPPK harus tetap netral dalam Pilkada 2024. Gunakan media sosial dengan bijak dan hindari tindakan yang dapat dianggap tidak netral. Media sosial seharusnya digunakan untuk refreshing, namun harus dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman."
Saat ini, lanjutnya, anggota Korpri Ciamis berjumlah sekitar 7.000 orang. Erwan juga mengingatkan ASN dan PPPK untuk menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
"ASN harus menjaga netralitas dan tidak melakukan keberpihakan dalam Pilkada. Di era digital saat ini, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak melanggar aturan," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Syarief Nurhidayat, kepada Pikiran Rakyat pada Rabu, 24 Juli 2024.
Syarief menambahkan, "Sebagai abdi negara, setiap pelanggaran bahkan yang kecil sekalipun yang dilakukan melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya dapat terdeteksi. Jejak digital yang sudah terunggah sulit dihapus."
"Ikuti aturan dengan tidak memberikan like, komentar, atau subscribe terkait Pilkada," tambahnya. "Sebagai warga negara, ASN dan PPPK memiliki hak politik. Untuk mendukung Pilkada, mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada waktu yang telah ditentukan. Namun, dilarang untuk mempengaruhi orang lain, termasuk keluarga, dalam pilihan politik mereka."
Irbansus Syaiful Slamet juga menegaskan pentingnya pedoman netralitas ASN dalam Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu. "ASN tidak boleh melakukan keberpihakan sesuai dengan pedoman yang sudah jelas tertera," ujarnya. Bagi pelanggar, kata Syaiful, sanksi dapat bervariasi mulai dari sanksi moral hingga pemecatan tidak atas permintaan sendiri.
Selain larangan menggunakan media sosial untuk keberpihakan politik, ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon. "Memasang status dukungan pada calon di media sosial juga dianggap melanggar aturan yang sama seperti memasang baliho atau poster," tambahnya.
Mengenai partisipasi ASN dalam kegiatan kampanye, Syaiful menekankan agar tetap pasif dan tidak memberikan reaksi yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan aktif. "Jangan sampai terbawa emosi. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan bukti yang jelas dan identitas pelapor," katanya.
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan, juga menambahkan, "ASN dan PPPK harus tetap netral dalam Pilkada 2024. Gunakan media sosial dengan bijak dan hindari tindakan yang dapat dianggap tidak netral. Media sosial seharusnya digunakan untuk refreshing, namun harus dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman."
Saat ini, lanjutnya, anggota Korpri Ciamis berjumlah sekitar 7.000 orang. Erwan juga mengingatkan ASN dan PPPK untuk menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
Post A Comment:
0 comments: