Suara Semesta (Jakarta) - Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya melalui konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Desember 2022. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Menurut Presiden, pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Per 27 Desember 2022, kasus harian hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan berada pada 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar Presiden.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, Jokowi meminta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."
"Walaupun PPKM dicabut, ini saya perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos selama PPKM tetap akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap ada di faskes yang ditunjuk," kata Jokowi.
Dan beberapa insentif-insentif pajak akan terus dilanjutkan. Saya rasa itu yang perlu saya sampaikan. Semoga tuhan yang mahakuasa senantiasa meridhoi upaya bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju. Ujar Jokowi mengakhiri pidatonya. (Ule)


.png)








Post A Comment:
0 comments: