stop


Suara Semesta (Cirebon)
-  Memang dunia ini sudah tua, semakin tua semakin banyak kejadian yang aneh-aneh, tapi nyata kejadiannya. Baru kali ini terjadi di pemerintahan Kabupaten Cirebon, ada seorang Kuwu sampai tidak mengenali dan lupa dengan perangkat desanya sendiri.

Hal ini terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, pada suatu malam, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggotanya, mengadakan pertemuan sambil ngobrol-ngobrol satai, dengan mengambil tempat di kantor desa. 

Waktu itu, ketua BPD menanyakan kepada sang Kuwu, bagaimana kondisi kinerja Pemerintahan desa, apa sudah berjalan dengan baik, sang Kuwu menjawab dengan tegas baik Ketua. Ketua BPD balik bertanya lagi, apakah perangkat desa tidak ada yang malas . . ? Sang Kuwu menjawab lagi dengan tegas, tidak ada yang malas, sampai diulang berlaki-kali ketua BPD dengan pertanyaan yang sama, tapi dijawab dengan jawaban yang sama.

Ahirnya ketua BPD sudah tidak sabar lagi untuk  mengungkapkan unek-uneknya, pada sang Kuwu, kata ketua BPD kepada Sang Kuuwu, menurut ketua BPD menjelaskan kepada Sang Kuwu, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dan telah menghubungi pihak-pihak terkait. Terutama yang ada hubungannya dengan 3 perangkat desa yang telah dilantik pada bulan April tahun 2022.

Lebih lanjut ketua BPD menjelaskan, bahwa dari tiga perangkat desa yang sudah dilantik tersebut, salah satunya bernama AR sampai saat ini tidak pernah menampakkan batang hidungnya jangankan menulis absen, ungkap ketua BPD. Setelah ketua BPD memberikan penjelasan, Sang Kuwu tersebut, bengong, sambil mengelus jidad. Ahirnya Sang Kuwu baru ingat kembali memorinya, sambil mengatakan oh iya. . yah.

Lebih lanjut Ketua BPD mengatakan, hal ini menurutnya bisa mengganggu kinerja pemerintahan desa sendiri dan menjadi kecemburuan kepada perangkat desa yang lainnya. Bisa jadi akan membawa pengaruh buruk pada perangkat desa  yang ahirnya pada malas kerja. Karena perangkat desa yang rajin dengan yang tidak pernah masuk alias malas haknya sama saja karena sama-sama punya SK dari sang Kuwu.

Sedangkang perangkat desa yang tidak pernah masuk sejak April, sudah punya hak menerima tunjangan penghasilan tetap (Siltap) yang dikirim melalui rekening bank masing-masing, yang bersarnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, kisaran Rp.2 juta lebih.

Masih menurut Ketua BPD dalam penjelasannya mengatakan, masalah ini jangan dianggap sepele, karena merupakan temuan dan sebagai  bentuk pelanggaran disiplin kinerja perangkat desa yang telah diatur dalam Perbup nomor:22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Tentunya pihak pemerintah desa harus segera mengambil tindakan tegas, sebelum pihak lain melaporkan masalah ini pada instasi yang punya kewenangan menangani masalah desa. 

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, dengan adanya kejadian ini pihak pemerintah Kabupaten Cirebon seakan-akan dibohongi oleh pihak pemerintah desa, yang telah memberikan tugas pada perangkat desa yang tidak pernah melaksanakan tugas/masuk kerja. Sedangkan yang membayar penghasilan tetap (Siltap), dibayar dari anggaran Pemerintan Kabupaten Cirebon. Jadi dengan adanya kejadian ini, patut diduga keras adanya campur tangan dari oknum yang tidak bertanggujawab, di Pemerintahan desa atau ada kong-kalikong dan tutup mata, padahal mustahil sang Kuwu tidak tahu masalah ini.

Tentunya masyarakat berharap, agar masalah ini secepatnya bisa diselesaikan, agar kinerja pemerintahan desa berjalan kondusif dan bekerja sesuai dengan tupoksinya, ungkap nara sumber sambil berharap. ( Muh Sholeh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: