stop


Suara Semesta 
(Kota Cirebon) - Kepala Terminal (Kater) Harjamukti Kota Cirebon, Imam, menghimbau kepada seluruh angkutan baik AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) dan lainnya untuk mengangkut dan menurunkan penumpang didalam terminal.

Sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas menyatakan bahwa kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah di terminal. Jika pengendara kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya saat ditemui oleh tim suarasemesta.co.id, Sabtu (30/7/2022).

Dirinya berharap semua angkutan umum dalam trayek darat bisa singgah di terminal. Imam pun sudah melakukan sosialisasi kepada PO (Purcahse Order), bis, elf, atau angkutan umum dalam trayek agar mematuhi undang-undang yang berlaku.


Ditempat yang sama, salah seorang karyawan PO bis, M, mengutarakan kepada media suarasemesta.co.id bahwa diterminal Harjamukti masih didapati calo-calo berkeliaran.

Dirinya merasa kasihan kepada calon penumpang yang membeli tiket kepada calo, karena harganya pasti lebih mahal.

"Saya mendapati 2 penumpang yang membeli tiket bis jurusan Bandung seharga Rp 100.000,- dan tiket tersebut adalah tiket palsu atas nama perusahaan lain, sedangkan calon penumpangnya naik di PO bis saya, padahal jika membeli di loket yang tersedia hanya Rp 80.000,- saja," ungkapnya kepada media.

Seperti diketahui praktek calo, atau penjualan tiket palsu tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa:

“Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Tiket palsu yang dijual oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi para pembelinya, baik materiil maupun materiil.

Saat tim Suara Semesta berbincang dengan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang bertugas, (enggan disebut namanya) terkait dengan adanya praktek calo, ia mengatakan, susahnya memberantas calo disini, walaupun sudah ada aparat polisi tetap saja sering terjadi, ujar petugas Dishub Terminal Harjamukti.

(Red).





Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: