stop


Suara Semesta (Kabupaten Cirebon) - Wanita berinisial F mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kecamatan Dukuhpuntang Kabupaten Cirebon mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon atas gaji yang tidak dibayarkan pihak agency pada saat ia bekerja di Malaysia.

Belakangan diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan F, ini telah bangkrut. Informasi yang dihimpun media ini dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon melalui Rahendra, Staff ketenagakerjaan bagian penanganan PMI.

Perusahaan yang memberangkatkan F di Indonesia adalah PT. Fajar Bela yang beralamat Kota Bekasi, info dari F dan dibenarkan oleh Disnakertrans, data2 yang diberikan F melalui Sulaeman sebagai yang diberi kuasa untuk membantu menangani permasalahan tersebut.


Disnakertrans setelah menerima informasi tersebut langsung berkordinasi dengan dinas terkait mulai dari BP2MI, Kemenaker, dan KBRI yang berada di Negara Malaysia.

Tak lama setelah datangnya pengaduan melalui Disnakertrans Kabupaten Cirebon, pihak KBRI mengabari Sulaeman bahwa masalah ini akan segera ditindak lanjuti.

Tepatnya pada 2 Juni 2022, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Negara Malaysia melalui Bapak Iqbal staf KBRI memberitahu Sulaeman bahwa agency yang menangani F sedang Kemalingan, tidak bisa menghadap ke KBRI dan meminta waktu hari Selasa, 7 Juni 2022 untuk menghadap.

"Pak, kami sudah tindak lanjuti permasalahan F, kamipun sudah memanggil agency untuk menghadap ke kantor, tapi pihak agency sedang ada musibah kemalingan, jadi meminta waktu hari selasa 7 Juni 2022," ujar Iqbal staf KBRI.

Selasa, 7 Juni 2022, KBRI memberikan informasi kepada Sulaeman bahwa agency di Malaysia meminta waktu kembali dengan alasan masih sibuk mengurus kantornya yang telah kemalingan.

Sulaeman selaku yang diberi kuasa oleh F, akhirnya menegaskan kepada pihak KBRI yang berada di Malaysia bahwa mohon dengan segera KBRI dapat menyelesaikan masalah ini. Kemalingan agency jangan dijadikan alasan untuk mengulur waktu pembayaran gaji F, PMI yang pernah bekerja disana.

"Saya minta KBRI untuk tegas menyelesaikan masalah ini, bukan berarti agency kemalingan akhirnya mengulur-ulur waktu pembayaran gaji kepada F, klien saya", ujar Sulaeman Kepada Iqbal staf KBRI.

Ia pun meminta kepada Instansi terkait untuk cepat menyelesaikan permasalahan ini, karena tidak sekali ini saja PMI di Malaysia yang mengalami kendala, baik dalam hal penggajian yang tidak dibayarkan sesuai kesepakatan kontrak ataupun permasalahan lainnya, tegasnya. (Red)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: