stop



Suara Semesta 
(Kuningan) - Diduga telah melakukan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, RAS 22 Tahun, Karyawan swasta, alamat Dusun Wage RT/RW 18/06 Desa Kramatmulya Kabupaten Kuningan ada Satuan Narkoba Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda Didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, melalui Kasi Humas Iptu Sukarno, kepada awak media dijelaskan, RAS ada pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 17:30 di samping Supermarket Jalaksana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti dua puluh dua butir obat jenis Tramadol HCI, dua puluh enam butir obat jenis Trihexyphenidyl, satu buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo Y91 warna hitam," terangnya kepada awak media, Jum'at (24/06/2022).

Ditambahkan Sukarno, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku dengan ciri-ciri tertentu melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan menemukan serta berhasil menangkap berikut menemukan barang buktinya," tambahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta bukti barangnya Reserse dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dan terancam pidana sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman lima belas tahun penjara dan denda Satu Milyar Lima ratus juta rupiah," tutup Kasi Humas Polres Kuningan. @Heri
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments: